Upaya Pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik tidak pernah berhenti, hingga diundangkanya UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan publik sebagai tonggaknya segala upaya untuk mempercep
Pelayanan publik sebagaimana dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga